TP3TP Berdiri berdasarkan SK Bupati Sukabumi Nomor 491 Tahun 2002 tentang TP3TP Kabupaten Sukabumi, diperbaharui dengan SK Bupati Sukabumi Nomor 552.5/Kep.274-ORGANISASI/2007
tentang Penetapan Kembali TP3TP Kabupaten Sukabumi, tugas utamanya adalah menyusun program kegiatan pengelolaan dan penataan pesisir palabuhanratu.